News
Kamis, 25 April 2024 - 20:01 WIB

Segini Besaran Gaji Gibran setelah Dilantik Jadi Wapres

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis kepada warga di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2024). (Antara/Erlangga Bregas Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Rencananya, Prabowo-Gibran akan dilantik Oktober 2024. Mereka akan menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan Gibran saat menjabat sebagai wakil presiden nanti?

Advertisement

Perincian penghasilan wapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Besaran gaji pokok, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Advertisement

Besaran gaji pokok, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, maka gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Mahkamah Agung (MA), dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp5.040.000 per bulan.

Gaji pokok yang berhak diterima Gibran nanti adalah empat kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000 per bulan. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya.

Advertisement

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, maka tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Selanjutnya, mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan bagi PNS terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Untuk tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami atau istri adalah 5% dari gaji pokok. Maka, tunjangan untuk istri Gibran, Selvi Ananda sebesar Rp1.008.000 per bulan.

Advertisement

Khusus tunjangan anak sebesar 2% per anak dari gaji pokok untuk maksimal tiga orang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, belum memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan.

Adapun Gibran memiliki dua anak, yaitu Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah, sehingga tunjangan anaknya sebesar 4% dari gaji pokok atau Rp806.400 per bulan.

Sementara tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, yaitu 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram.

Advertisement

Tunjangan beras diberikan setiap bulan kepada Gibran beserta tanggungannya yang tercantum dalam daftar gaji. Maka, tunjangan pangannya untuk empat orang, yaitu 40 kilogram beras atau setara Rp289.680 per bulan.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa wakil presiden memperoleh fasilitas berupa seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya dan keluarga, rumah dinas dan segala perlengkapannya, serta mobil dinas dan pengemudinya.

Berikutnya, saat masa jabatan Gibran sebagai wapres selesai, dia akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. Mantan wakil presiden juga berhak memperoleh beberapa fasilitas, antara lain:

Tak hanya itu, sebagaimana PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, wakil presiden termasuk salah satu pejabat negara yang diberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13.

Dengan demikian, penghasilan yang bakal dikantongi Gibran sebagai wakil presiden sekurang-kurangnya Rp44.264.080 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan dua orang anak, dan tunjangan beras.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif