News
Selasa, 4 Agustus 2009 - 11:48 WIB

Prita ajukan kasasi ke MA

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Tangerang–Tim kuasa hukum Prita Mulyasari akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan menerima banding jaksa penuntut umum sehingga persidangan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Serpong dilanjutkan.

“Kami menyatakan kasasi,” ujar Slamet Yuwono, anggota tim kuasa hukum dari OC Kaligis and Asociated yang mendampingi Prita, Selasa (4/8).

Advertisement

Slamet mengatakan kasasi ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum baru bagi Prita dalam mencari keadilan dalam kasus yang menjerat ibu dua anak itu. “Kami berharap MA mempertimbangkan kembali putusan Pengadilan Tinggi itu dan semua keberatan yang kami sampaikan dalam eksepsi juga dipertimbangkan,” kata dia.

Pengadilan Tinggi Banten resmi menyatakan menerima banding jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membatalkan dakwaan terhadap Prita Mulyasari.

Surat putusan dengan nomor 95/PID/2009/ PT Banten itu diterima tim kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin siang.

Advertisement

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang M Asnun mengatakan Prita bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Banten itu.

“Bisa dilakukan setelah menerima putusan ini,” kata dia.

Prita sempat dipenjara selama 21 hari karena jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement

Ibu dua anak tersebut dilaporkan pihak Omni karena dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu lewat tulisannya yang berisi keluhan atas layanan Omni dalam surat elektronik yang dilayangkan kepada beberapa rekannya. Namun, kemudian surat elektronik itu menyebar di dunia maya.

tempointeraktif/fid

Advertisement
Kata Kunci : Ajukan Kasasi MA Prita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif