SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait kasus duel maut di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Rabu (28/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim Satreskrim Polres Klaten terus mendalami kasus duel maut antartukang angon bebek di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan. Polisi sampai meminta keterangan ahli hukum untuk memastikan ada atau tidak unsur membela diri dari pelaku.

“Untuk pemberkasan [dual tukang angon] bebek, kami meminta pendapat ahli pidana. Belum pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, kepada Solopos.com, Jumat (26/4/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kanit III Satreskrim Polres Klaten, Iptu Hidayat Seno Harjanto, menjelaskan permintaan keterangan dari ahli hukum pidana itu untuk mendalami unsur membela diri sesuai Pasal 49 ayat (2) KUHP.

“Kami masih mendalami di unsur Pasal 49 ayat (2). Karena kalau melihat dari fakta yang tersaji waktu rekonstruksi, ternyata berbeda dengan yang diviralkan. Untuk yang diviralkan itu ada kata-kata dikeroyok. Sementara tidak terjadi pengeroyokan,” kata Seno.

Selain itu, Seno menjelaskan dari hasil rekonstruksi, polisi bersama jaksa melihat justru tersangka yang aktif memukul. “Sampai saat kondisi si korban sudah jatuh, [tersangka] masih aktif melakukan pemukulan,” jelas Seno.

Oleh karena itu, lanjut Seno, penyidik tidak bisa terlalu dini menyatakan tersangka melakukan daya paksa relatif seperti halnya yang dimaksud dalam Pasal 49 KUHP. “Oleh karena itu, kami meminta keterangan ahli dari UNS [Universitas Sebelas Maret],” kata Seno.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, berinisial W, 47, meninggal dunia setelah berkelahi dengan seorang warga Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, berinisial T, 35, di tepi jalan wilayah Desa Jetis, Selasa (19/3/2024) siang.

Persoalan Lokasi Angon Bebek

Diduga, perkelahian itu bermula dari persoalan lokasi angon bebek di area persawahan wilayah Klaten itu. Pelaku berinisial T, saat itu, mengaku sebelum-sebelumnya tak ada masalah antara dia dengan korban maupun adiknya.

T menjelaskan sebelum kejadian dia sedang angon bebek di area persawahan. Tiba-tiba, S yang merupakan adik korban datang ngomel-ngomel. T mengaku tak menanggapi omelan tersebut. Tiba-tiba S memukul dan T balik memukul.

“Dia jatuh kemudian saya pukul lagi. Terus dia pulang ke rumah manggil kakaknya [berinisial W]. Datang tiba-tiba, ambil potongan kayu, mukul saya, saya tangkis. Kena kepala saya belakang sedikit. Kemudian saya refleks saja tonjok pakai tangan kiri, kemudian jatuh, mau berdiri saya tonjok lagi, mau berdiri tonjok lagi sampai tiga kali,” kata T saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Rabu (27/3/2024).

Kemudian datang warga merelai antara T dan W. T lalu pulang ke rumahnya. Dia juga menjelaskan selama ini tak pernah ribut dengan sesama orang yang angon bebek. Begitu pula dengan S maupun W. Dia mengaku sebelumnya tidak ada masalah.

“Hanya kemarin saja dia itu mabuk, ngomel-ngomel terus mukul saya dan saya refleks saja balas pukul. Iya kata-kata warga di desa itu dia kalau mabuk resek. Warga-warga pada diganggu,” jelas dia.

T menyesali perbuatannya. Dia tak menyangka tiga pukulannya berakibat fatal membuat korban meninggal dunia. Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memukul menggunakan tangan kosong,” kata Wakapolres Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya